"Pemetaan" itulah kata manis yang membuat kalang kabut sebagian guru di Indonesia tenang Uji Kompetensi Guru. Menurut situs resmi kemdiknas UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi. Namun, mengapa Guru seperti kebakaran jenggot ketika Uji Kompetensi Guru ini diadakan?. Jawabannya singkat, guru takut tunjangan sertifikasinya diblock alias tidak diberikan kalau mereka tidak lulus UKG.
Memang kemdiknas dalam release resminya pun tidak menuntut demikian dalam pelaksanaan maupun hasil UKG. Akan tetapi ketika di kalangan bawah, guru-guru di daerah, isu ini berhembus kencang. Guru takut kalau-kalau sertifikasi mereka dicabut alias sama dengan setengah gaji mereka berkurang. Entah dari mana isu ini berhembus, dari mulut ke mulut, ataukah bahkan dari birokrasi sendiri yang mengancam demikian sehingga guru-guru takut tidak lulus UKG.
UKG tidak lah semenakutkan yang sering didengar di masyarakat luas. Yah seperti yang saya kutip di atas, UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi untuk pengembangan keprofesian. Memang tulisannya dari situs kemdiknas seperti itu, tapi memang bisa pula ditafsirkan bahwa jika tidak lulus UKG maka seorang guru dianggap tidak kompeten alias tidak profesional. Sedangkan kita semua tahu, profesional itulah kata kunci sertifikasi. Guru profesionallah yang berhak menerima sertifikat pendidik beserta tunjangannya.
Mungkin memang konyol jika guru yang tidak lulus UKG namun masih menerima tunjangan sertifikasi. Dan itulah praduga para guru. Jika kembali ke situs kemdiknas yang tidak menyebut demikian (ketika artikel ini di tulis), maka sebenarnya ini hanya isu semata.
Sebenarnya yang lebih lucu lagi memang kemdiknas dimana menggunakan standar ganda dalam menentukan guru yang profesional yaitu sertifikasi dan UKG. Aneh bukan?. Guru yang profesional (sertifikasi) saja tidak cukup, harus juga lulus UKG. Terus, apakah guru yang bersertifikasi belum profesional?. Apa gunanya ada sertifikasi? jika pertanyaan ini salah, Apa gunanya ada UKG?. "Pembinaan dan pengembangan" tutur kemdiknas dalam situs resminya.
Oke kalau bingung, kita sedikit beralih ke istilah yang sering kita dengar, kompetensi. Apa itu kompetensi?. Kompetensi dari kata kompeten yang terjemahan bebasnya paling dekat dengan ahli, pintar, mampu. Dengan arti ini, seorang guru yang tidak lulus UKG bisa di cap sebagai guru tidak kompeten. Apakah ini kemauan pemerintah lewat UKG ini?. Kalau seorang guru tidak kompeten, maukah anak Anda disekolahkan di sekolah yang diajar oleh guru tidak kompeten?. Kembali keanehan terjadi ketika guru tidak kompeten itupun masih saja diperbolehkan mengajar.
"Pembinaan dan pengembangan", sepertinya pemerintah ingin adanya pengembangan kompetensi guru. Mungkin kedepannya akan ada program pelatihan, workshop, seminar atau sejenisnya yang diharapkan mampu membuat guru yang mengajar itu kompeten. Kemdiknas menjadwalkan UKG dilaksanakan setahun sekali sehingga kompetensi guru terlihat. Sekarang kita cermati bersama dua hal tersebut. Misal seorang guru hanya mendapatkan nilai 30 ketika UKG jauh dari minimal grade yang katanya 60. Tandanya guru itu tidak kompeten. Kemudian program pemerintah memberikan pembinaan dan pengembangan. Tahun berikutnya guru tersebut lagi-lagi tidak lulus UKG. Berarti dua tahun anak Anda dididik oleh guru tidak kompeten bukan?. Namun alangkah lucunya ketika Anda mengambil nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) anak Anda ternyata dinyatakan LULUS. Apa Anda tega menyebut seorang guru tersebut tidak kompeten? Anak Anda terlalu pintar? Tanpa guru bisa belajar?.
Sungguh ironi bukan?. Sekarang guru sedang terpuruk, menjadi objek observasi pihak-pihak yang ingin menurunkan image mereka (menggolongkan mereka menjadi kompeten dan tidak kompeten), memeras keringat mereka (ingat wacana 27 jam / minggu), dan membuat mereka "frustasi" dengan tuntutan yang disebut "tuntutan profesi".
Stay cool
Stay cool
Pada
September 10, 2012
0 Komentar untuk Uji Kompetensi Guru (UKG) Antara Perlu dan Malu